Kamis, 05 April 2012

CATATAN SIPIL


CATATAN SIPIL
Pencatatan Peristiwa Hukum
Untuk memastikan status perdata seseorang, ada 5 peristiwa hukum dalam kehidupan manusia yang perlu dilakukan pencatatan
Kelahiran, menentukan status hukum seseorang sebagai subyek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban
Perkawinan, menentukan status hukum seseorang sebagai suami/ istri dalam ikatan perkawinan mnrt hukum
Kematian, menentukan status hukum seseorang sebagai ahli waris
Penggantian nama, menentukan status hukum seseorang dengan identitas tertentu dalam hukum perdata
tujuan Pencatatan
untuk memperoleh kepastian hukum tentang status perdata seseorang yang mengalami peristiwa hukum tersebut
Kepastian hukum sangat penting dalam setiap perbuatan hukum
Fungsi Pencatatan
Pembuktian bahwa peristiwa hukum yang dialami seseorang itu telah benar terjadi.
untuk membuktikannya diperlukan serta keterangan yang menyatakan telah terjadi peristiwa hukum pada hari, tanggal, tahun, tempat peristiwa terjadi.
Lembaga Catatan Sipil (Burgerlijke Stand)
Catatan sipil adalah suatu lembaga yang bertujuan mengadakan pendaftaran, pencatatan serta pembukuan yang selengkap-lengkapnya dan sejelas-jelasnya serta memberi kepastian hukum yang sebesar-besarnya adalah peristiwa kelahiran, perkawinan dan kematian
Lembaga yang berwenang mengeluarkan register catatan sipil adalah kantor catatan sipil kab/kotamadya.
Yang diberikan hanya salinan(kutipan) sedangkan yang asli tersimpan di kantor catatan sipil
Syarat dan Prosedur Pencatatan
Surat keterangan yang menyatakn telah terjadi peritiwa hukum dan dibuat oleh pihak yang berhak mengurus, menangani atau mengeluarkannya.
Dibawa ke kantor catatn sipil untuk dicatat atau didaftrkn dalam bk akta yang disediakn untuk setiap peristiwa hukum
Apabila peristiwa hukum telah lampau waktu perlu ada penetapan dari hakim
Pengaturan Catatan Sipil Indonesia
Reglemen catatan sipil stb.1849-25 tentang pencatatan perkawinan dan perceraian bagi WNI keturunan eropa
Reglemen catatan sipil stb.1917-130 jo Stb.1919-81 tentang pencatatan perkawinan dan perceraian bagi WNI keturunan cina
Reglemen catatan sipil stb.1933-75 jo Stb.1936-607 tentang pencatatan perkawinan dan perceraian bagi WNI yang beragama kristen di jawa, madura, minahasa dan ambon
Reglemen catatan sipil stb.1904-279 tentang pencatatan perkawinan dan perceraian bagi WNI perkawinan campuran
Reglemen catatan sipil stb.1920-751jo stb.1927-564 tentang pencatatan kelahiran dan kematian bagi WNI asli di jawa dan madura
B.W bab II buku I KUHpadat pasal 4- pasal 16
 UU No. 32 tahun 1954 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk bagi WNI islam
Sejak Indonesia merdeka telah menetapkan peraturan dibwh UU tentang catatan sipil
Inpres kabinet ampera No. 31/UNTUKIN/12/1966 tentang catatan sipil terbuka untuk umum dan hapusnya penulisan gol. Penduduk
Keppres no.12/1983 tentang penataan dan peningkatan pembinaan penyelenggaraan capil
Kepmendagri no.54/1983 tentang ortaker kancapil
Kepmendagri no.477-752/1983 tentang penetapan besar biaya capil
Manfaat akta Catatan Sipil adalah:
Menentukan status hukum seseorang
Mrpkan alat bukti yang plng kuat di muka dan di hadapan hakim
Memberikan kepastian tentang peristiwa itu sendiri
Sedangkan manfaat bagi pemerintah adalah :
Meningkatkan tertib administrasi kependudukan
Mrpkan penunjang data bagi perencanaan pembangunan
Pengawasan dan pengendalianthd orang asing yang dtg ke indonesia

JENIS AKTA CATATAN SIPIL
A. AKTA KELAHIRAN
adalah suatu akta yang dikelurkan oleh pejabat yang berwenang berkaitan dg adanya kelahiran.
Manfaatny adalah (1)memudahkan pembuktian dalam hal yang berkaitan dg pengurusan warisan (2) syrat untuk diterima di lembaga pendidikan. Mulai dari SD-PT
Akta kelahiran dibedakan adalah 4 jenis:
Akta kelahiran umum
            adalah akta kelahiran yang diterbitkan bedsrkan laporan kelahiran yang dismpkan dalm wkt yang ditentukan oleh UU, 60 hr sjk kelahiran
Akta kelahiran Istimewa
            adalah akta kelahiran yang diterbitkan stelah melewati waktu pelaporan, yakni lbh dari 60 hr
Akta kelahiran Luar Biasa
            adalah akta yang dikeluarkan oleh kacapilpada zaman revolusi antara 1 mei 1940-31 des 1949 dan kelahiran tersebut tdk di wilayah kacapail
Akta Kelahiran Tambahan
            adalah akta yang dikeluarkan olehpejabat berwenang thdp orang yang lahir pada tgl 1 jan 1967 s/d 31 maret 1983, yang tunduk pada stb. 1920-751 jo stb 1927 no.564 dan stb. 1933-75 jo stb.1936-607
Yang dimuat dalam akta kelahiran adalah:
Pencantuman stb. untuk membedakan antara WNI dan WNA
TEMPAT, tanggal dan waktu kelahiran
Nama anak yang lahir
Nama orang tuanya
B. AKTA PERKAWINAN
Adalah suatu akta yang dikelurkan/ diterbitkan oleh pjbt yang berwenang untuk itu
Pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah kepala KUA  bagi yang islam dan Ka Kacapil bagi yang non islam
Yang dimuat dalam akta perkawinan adalah :
Hari. Tanggal. Tahun dan jam pelaksanaannya perkawinan
Nama calon pasangan suami
Umur, bagi yang belum cukup umur maka akan ditangguhkan sampai yang bersangkutan memenuhi syarat
Agama, pekerjaan dan tempat kediaman. Pencantuman agama sangat penting berkaitan dengan keabsahan perkawinan yang akan dilangsungkan (psl 2 UU perkawinan)
C. AKTA PERCERAIAN
Adalah akta yang dikeluarkan olehpjbt yang berwenang stelah adanya putusan pengadilan.
Pejabat yang berwenag adalah panitera PA atas nama Ka.PA (untuk yang islam) dan Kacapil (untuk yang non islam)
Bagi yang non islam maka syarat untuk diterbitkannya akta perceraian adalah (1) ada penetapan perceraian dari PN yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti/ tetap (2) hrs ada akta perkawinan
Yang dimuat dalam akta perceraian adalah :
Tanggal putusan pengadilan tentang perceraian
Nama pasangan suami istri yang cerai
Tanggal pembuatan akta perceraian
Alasan pecahanya atau bubarnya perkawinan
D. AKTA PENGAKUAN dan PENGESAHAN ANAK
adalah suatu akta yang diterbitkan oleh pjbt yang berwenang, yang berkaitan dengan pengakuan dan pengesahan thdp anak luar kawin
Konsekuensi logis dari adaya akta tersebut, yaitu menimbulkan hub.hukum antara anak yang diakui dengan ayah yang mengakuinya, beserta ibunya
E. AKTA KEMATIAN
adalah berkaitan dengan meninggalnya seseorang.
Akta kematian umum adalah akta yang diterbitkan dmn laporan kematian itu blm lwt 10 hr bagi WNI dan 3 hr bagi WNA, dg syarat (1) ada serta keterangan kematian dari lurah/ kepala desa dan atau dari rumah sakit. (2) Akta perkawinan dan akta kelahiran anak-anaknya, bila sudah menikah dan mempunyai anak.
Akta kematian khusus adalah akta yang dterbitkan bila laporan kematian lbh dari 10 hr,dan syaratnya adalah hrs ada penetapan dari PN di wilayah hukum tempat terjadinya kematian.
Yang termuat dalam akta kematian adalah (1) tanggal kematian (2) tempat kematian (3) nama orang yang meninggal dunia
Manfaat akta kematian adalah :
Menetapkan wali bagi anak yang blm berumur 18 thn
Menetapkan ahli waris
Menetapkan waktu tunggu (iddah) bagi janda yang akan kawin
Bukti bebas ijin OT bagi perkawinan dbwh 21 th
Bagi pemerintah, dpt menetapkan kebijakan yang berkaitan dg pemakaman dan kesehatan
Terima Kasih

1 komentar: